Keuangan

Angka 173 dalam Hitungan Lembur: Dari Mana Asalnya?

Asal angka 173 dalam PP 35/2021, tabel upah lembur hari kerja dan hari libur untuk pola 5 dan 6 hari kerja, aturan dasar upah 75%, dan kesalahan yang sering terjadi.

Oleh TooleemTerbit Fakta diperiksa

Jawaban singkat

Angka 173 berasal dari PP 35 Tahun 2021 Pasal 32: upah sejam = 1/173 × upah sebulan. Angka itu sesuai dengan 40 jam kerja seminggu × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,3 jam per bulan. Dengan gaji Rp5.000.000, upah sejam Rp28.902; lembur di hari kerja dibayar 1,5 kali untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya, jadi 3 jam lembur = Rp158.960. Lembur di hari istirahat atau hari libur resmi dihitung dengan tabel lain, mulai 2 kali upah sejam dan naik sampai 4 kali.

Hitung sendiri

Kalkulator Lembur

Hitung upah lembur hari kerja dari gaji bulanan dan jumlah jam lembur Anda.

Buka alatnya
Di halaman ini
  1. Dari mana angka 173
  2. Lembur di hari kerja
  3. Lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi
  4. Kesalahan yang sering terjadi

Dari mana angka 173

PP 35/2021 Pasal 32 ayat (2)

upah sejam = 1/173 × upah sebulan

Asal angkanya

40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,3 jam/bulan

PP 35/2021 Pasal 21 menetapkan waktu kerja 40 jam seminggu, baik untuk 6 hari kerja (7 jam sehari) maupun 5 hari kerja (8 jam sehari). Karena jam seminggunya sama, pembaginya juga sama untuk kedua pola kerja. Penjelasan PP tidak menguraikan asal angka 173; perhitungan 40 × 52 ÷ 12 adalah penjelasan yang cocok dengan angka itu.

  • Dasar upah: jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya 100% upah. Jika ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% seluruh upah, dasarnya 75% dari seluruh upah (Pasal 32 ayat 3 dan 4).
  • Upah harian: upah sebulan = upah sehari × 25 untuk 6 hari kerja, atau × 21 untuk 5 hari kerja (Pasal 33).
  • Batas lembur: paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan dan hari libur resmi (Pasal 26).

Lembur di hari kerja

Upah lembur hari kerja dengan gaji Rp5.000.000 (upah sejam Rp28.902)
Jam lemburPerhitunganTotal upah lembur
11,5 × upah sejamRp43.353
21,5 + 2Rp101.156
31,5 + 2 + 2Rp158.960
41,5 + 2 + 2 + 2Rp216.763
Pasal 31 ayat (1): jam pertama 1,5 kali, setiap jam berikutnya 2 kali upah sejam.

Lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi

Total upah lembur menurut jumlah jam, gaji Rp5.000.000 (Pasal 31 ayat 2 dan 3)
JamPola 5 hari kerjaPola 6 hari kerjaPola 6 hari, libur jatuh di hari kerja terpendek
1Rp57.803Rp57.803Rp57.803
3Rp173.410Rp173.410Rp173.410
5Rp289.017Rp289.017Rp289.017
6Rp346.821Rp346.821Rp375.723
7Rp404.624Rp404.624Rp491.329
8Rp462.428Rp491.329Rp606.936
9Rp549.133Rp606.936Rp722.543
10Rp664.740Rp722.543tidak diatur
11Rp780.347Rp838.150tidak diatur
12Rp895.954tidak diaturtidak diatur
Pola 5 hari: jam 1 sampai 8 dua kali, jam 9 tiga kali, jam 10 sampai 12 empat kali. Pola 6 hari: jam 1 sampai 7 dua kali, jam 8 tiga kali, jam 9 sampai 11 empat kali. Hari kerja terpendek: jam 1 sampai 5 dua kali, jam 6 tiga kali, jam 7 sampai 9 empat kali. "Tidak diatur": jam di luar tabel pasal tersebut.

Contoh hitungan

Contoh: 8 jam di hari Minggu

Karyawan dengan pola 5 hari kerja dan gaji Rp5.000.000 bekerja 8 jam di hari istirahat: 8 × 2 × (5.000.000 ÷ 173) = Rp462.428. Dengan pola 6 hari kerja, jam kedelapan dibayar 3 kali, jadi totalnya Rp491.329.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Membagi dengan jumlah hari kerja sebulan. Upah sejam untuk lembur selalu upah sebulan ÷ 173, bukan ÷ 22 hari ÷ 8 jam.
  • Memakai upah pokok saja padahal ada tunjangan tetap. Tunjangan tetap ikut dasar perhitungan.
  • Lupa batas 75%. Jika tunjangan tidak tetapnya besar, dasar lembur bisa naik: upah pokok Rp3,5 juta + tunjangan tetap Rp0,5 juta + tunjangan tidak tetap Rp2 juta = Rp6 juta; pokok + tetap hanya 66,7%, jadi dasarnya 75% × Rp6 juta = Rp4,5 juta.
  • Upah di bawah upah minimum. Untuk upah berdasarkan satuan hasil yang lebih rendah dari upah minimum, dasar lembur memakai upah minimum wilayah (Pasal 33 ayat 3).

Hitung sendiri

Kalkulator Lembur

Hitung upah lembur hari kerja dari gaji bulanan dan jumlah jam lembur Anda.

Buka alatnya

Alat yang dipakai di panduan ini

Sumber

Angka dan aturan dalam panduan ini berasal dari dokumen berikut.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHKJDIH Kementerian KetenagakerjaanPasal 21 (40 jam seminggu), Pasal 26 (batas lembur), Pasal 31 (kelipatan upah lembur), Pasal 32 (1/173, dasar 75%), Pasal 33 (upah harian).

Fakta diperiksa

Informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturan bisa berubah; periksa sumbernya untuk kasus Anda.

Semua panduan